Kamis, 21 Juli 2011

Hukum Memotong Kuku Saat Junub/Haid


Bagaimana apabila sebelum mandi junub kita memotong rambut/kuku dan lain2? Apakah mandinya tetap sah atau harus diulangi atau malah tidak diterima atau tetap dalam keadaan junub sampai kita meninggal?

Hukum mandinya tetap sah, memotong kuku atau rambut atau yang lainnya saat junub sangat tidak dianjurkan karena dikhawatirkan anggota yang belum tersucikan besok dialam akhirat dikembalikan dalam keadaan junub. Namun hal ini tidak sampai menyebabkan memotong rambut/kuku saat junub dihukumi haram dan tidak mempengaruhi sama sekali atas sah atau tidaknya mandi besarnya.

Referensi

Qulyubi wa Amirah I halaman 68

( فَائِدَةٌ ) : قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ لَا يَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ يُزِيلَ شَيْئًا مِنْ شَعْرِه أَوْ يَقُصَّ شَيْئًا مِنْ ظُفْرِهِ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِينَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إذْ سَائِرُ أَجْزَائِهِ تُرَدُّ إلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ فَيَعُودُ جُنُبًا ، وَيُقَالُ : إنَّ كُلَّ عَشَرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجَنَابَتِهَا انْتَهَى ، وَفِي عَوْدِ نَحْوِ
الدَّمِ نَظَرٌ ، وَكَذَا فِي غَيْرِهِ لِأَنَّ الْعَائِدَ هُوَ الْأَجْزَاءُ الَّتِي مَاتَ عَلَيْهَا إلَّا نَقْصَ نَحْوِ عُضْوٍ فَرَاجِعْهُ

catatan KH. Muhib Aman Aly
Perlu di pahami bahwa tidak ada larangan atau hukum haram memotong rambut atau kuku pada saat haid atau junub, dan rambut atau kuku yang terlepas sebelum mandi besar tidak wajib di sucikan. Namun demikian, para ulama menganjurkan bagi orang yang sedang haid, nifas atau junub untuk tidak memotong kuku, atau rambut atau mengeluarkan darahnya sebelum melakukan mandi besar. Demikian ini disebabkan kelak di akhirat akan di kembalikan pada jasadnya dalam keadaan hadats besar karena tidak ikut disucikan ketika mandi besar.

Pendapat ini didasarkan pada penjelasan Imam Al-Ghazalai dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, beliau berkata: “Sebaiknya tidak memotong kuku, mencukur rambut kepala, mencukur rambut kemaluan atau mengeluarkan darah atau memotong anggota badan sedang dia dalam keadaan junub, karena kelak di akhirat semua anggota badan akan dekembalikan sehiingga akan kembali dalam keadaan junub, dan dikatakan (oleh sebagian ulama) sesungguhnya setiap rambut akan dimintai pertanggung jawaban atas sebab junubnya”.

Jadi, sekali lagi, hukum memotong kuku,atau rambut pada saat haid atau junub tidak haram dan rambut yang sudah terlepas pada saat haid atau junub tidak wajib di basuh atau disucikan. Pernyataan Imam Al-Ghazali di atas hanya sebatas anjuran bukan kewajiban. Dengan demikian anggapan yang umum di masyarakat bahwa haram hukumnya memotong rambut atau kuku bagi wanita yang sedang haid adalah salah.

Lihat: I’anatut tholobon juz l. Hal 79, Ihya’ ulumuddin juz ll. Hal. 37.

sumber : http://solusinahdliyin.net/tanya-jawab.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar