"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa saja yang menjaga diri dari syubhat maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa saja yang jatuh ke dalam syubhat maka ia hampir terjatuh pada yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar hima (daerah terlarang); hampir-hampir ia (terjatuh) menggembala di dalamnya. Ingatlah, setiap raja memiliki hima. Ingatlah, hima Allah adalah apa-apa yang Dia haramkan, dan ingatlah di dalam tubuh ada sekerat daging, jika ia baik, seluruh tubuhpun baik dan jika ia rusak maka rusak pulalah seluruh tubuh. Ingatlah itu adalah kalbu".(HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, an-Nasai, Ibn Majah, Abu Dawud, at-Tirmidzi, ad-Darimi, al-Baihaqi).
Hadis dari an-Nu’man bin Basyir ini disepakati kesahihannya. Menurut para ulama, hadis ini termasuk di antara pokok terpenting dalam agama.
Hadis ini menjelaskan, bahwa sesuatu dan perbuatan itu ada yang sudah jelas halal dan haramnya. Di antaranya ada yang samar (syubhat); halal ataukah haram bagi banyak orang, tetapi jelas bagi sebagian orang, yaitu ulama. Bagi siapa saja yang halal-haramnya sesuatu atau perbuatan masih samar (syubhat), hendaknya ia tidak mengambil atau melakukannya hingga jelas baginya bahwa itu halal, khawatir terjerumus dalam keharaman.
Kesamaran (syubhat) tentang status hukum sesuatu atau perbuatan itu bisa datang dari beberapa faktor.
Pertama: faktor nash, yaitu ketika dalâlah nash-nash yang ada belum dipahami dengan jelas menunjukkan halal atau haram. Misalnya, karena adanya dua nash yang terlihat bertentangan, yang satu menunjukkan halal dan lain menunjukkan haram. Selama belum jelas maka hendaknya menahan diri, tidak mengambil atau melakukannya, sampai kemudian jelas halal atau haramnya, baik dengan menjamak (mempertemukan) nash-nash itu atau akhirnya harus dilakukan tarjîh. Tentu untuk melakukan itu diperlukan ilmu syariah yang cukup sehingga hanya ulama yang bisa melakukannya.
Kedua: faktor kesamaran terkait dengan sesuatu itu sendiri. Ini ada beberapa hal: